KANTOR ADVOKAT IF & REKAN (IFR), merupakan Kantor Advokat yang memiliki cukup pengalaman dan kemampuan dalam memberikan layanan jasa hukum kepada masyarakat luas.
Kantor Advokat IFR didirikan oleh Irfan Fahmi, seorang advokat yang memulai karirnya sebagai pegiat bantuan hukum pada tahun 2004 dengan bergabung di organisasi masyarakat sipil Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) tingkat nasional.
Kantor Advokat IFR berkomitmen tinggi untuk berupaya memberikan layanan jasa hukum yang prima dan berkualitas, serta bekerja dengan penuh integritas dan menjaga kepercayaan Klien.
Kantor Advokat IFR didirikan tidak hanya sekedar menjadi kantor advokat, namun juga bertekad untuk turut terlibat bersama masyarakat sipil dalam memajukan hukum di Indonesia yang berkeadilan, humanis dan bermanfaat.