
Seiring waktu sejak tayangnya web www.ifadvokat.com, mulai dikunjungi banyak pembaca yang mengajukan pertanyaan seputar masalah hukum perceraian.
Sebab itu, admin berencana menyiapkan informasi seputar permasalahan peceraian. Ada hal-hal yang perlu dijawab dalam menyajikan informasi seputar permasalahan perceraian.
Bagaimana Cara Mengurus Perceraian ?
Di antaranya yaitu menjawab persoalan-persoalan sebagai berikut:
- Persiapan apa yang dilakukan oleh suami atau isteri yang akan melakukan langkah perceraian?
- Bagaimana prosedur perceraian bagi muslim dan non muslim? Apakah ada bedanya?
- Bagaimana proses dan tahapan perceraian di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri?
- Apa perbedaan proses perceraian yang dilakukan oleh suami dengan isteri di pengadilan agama?
- Apa saja alasan-alasan yang diperbolehkan untuk dijadikan sebagai alasan perceraian?
- Bagaimana cara membuat dan format surat “Permohonan Cerai Talak” dan “Gugatan Cerai” untuk di pengadilan agama, ataupun surat “Gugatan Perceraian” di pengadilan negeri?
- Apa yang harus dilakukan bagi pihak “Termohon” atau “Tergugat” yang ingin mempertahankan perkawinan agar tidak cerai?
- Apa saja alat bukti atau dokumen-dokumen (bukti surat) yang perlu disiapkan untuk pembuktian di muka persidangan?
- Bagaimana jika pihak Termohon atau Tergugat tidak hadir dalam waktu 3 kali meski telah dipanggil secara patut?
- Berapa lama waktu proses persidangan perceraian di pengadilan agama maupun di pengadilan negeri?
- Apa saja akibat hukum yang timbul (hak dan kewajiban) dari perceraian bagi mantan suami dan isteri?
- Mulai kapan terhitung hubungan perkawinan suami dan isteri telah putus secara hukum?
- Apa upaya hukum yang dimiliki pihak Termohon dan Tergugat yang tidak pernah hadir terhadap putusan pengadilan agama yang telah diputuskan oleh hakim?
- Apa upaya hukum yang dimiliki para pihak yang tidak puas atas putusan pengadilan?
- Apakah persidangan perkara perceraian dapat digabungkan dengan perkara lain? Seperti perkara nafkah anak, hak asuh anak dan harta bersama.
- Dalam hal apa hakim dapat menolak permohonan atau gugatan perceraian?
- Bagaimana mengurus perceraian terhadap perkawinan yang tidak tercatat oleh petugas pencatat nikah (KUA atau Catatan Sipil)?
- Apa saja istilah-istilah hukum dalam perkara perceraian? Dan apa pengertiannya dari istilah-istilah tersebut?
- Bagaimana jika suami atau isteri tidak diketahui tempat keberadaannya tinggal? Dapatkah proses perceraian dilakukan?
- Apakah perlu atau tidak meminta bantuan pengacara dalam mengurus perceraian?
Demikian kiranya persoalan-persoalan perceraian dan bagaimana cara mengurus perceraian, yang akan disajikan pembahasannya oleh admin www.ifadvokat.com, semoga menjadi informasi hukum yang berguna bagi khalayak ramai.
Lebih Lanjut: Jasa Pengacara Perceraian Dalam Sengketa Perceraian