Ibu Menikah Lagi Terancam Kehilangan Hak Asuh Anak

Kumbang dan Mawar (bukan nama sebenarnya) semula pasangan suami istri yang telah memiliki 2 orang anak perempuan masih di bawah umur. Namun di usia tahun ketiga, perkawinan mereka kandas diterpa badai, yang berujung pada perceraian  di Pengadilan Agama. Selain memutus perceraian, Hakim Pengadilan Agama dalam putusannya menetapkan hak asuh atas 2 orang anak mereka berada dalam pengasuhan (hadhanah) Mawar selaku ibunya. Alasannya, karena kedua anak belum berusia dewasa (mumayyiz). Meskipun Kumbang selaku ayah telah memohon kepada hakim agar ia diberikan hak untuk mengasuh 2 anaknya, namun hakim tetap kukuh, menolak keinginan Kumbang.

Artikel ini ditulis Irfan Fahmi (Advokat  Founder IFR), yang telah ditayangkan di situs www.oranyenews.com.

Selengkapnya dapat dilihat –> disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Butuh Bantuan Hukum?