Dakwah Transformatif dan Kerja Advokasi

Senin 16 Nop 2015, pendiri IFR Law, Irfan Fahmi (IF) memenuhi undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Diklat Dakwah Transformatif, yang diselenggarakan oleh Jakarta Islamic Center (JIC), di Tapos – Bogor. Peserta pada acara ini, diikuti oleh para Dai atau “muballig” di Jakarta.

Dalam kegiatan ini, Irfan Fahmi menyampaikan materi tetang “Advokasi & Rencana Aksi” dengan dikaitkan pada tema Dakwah Transformatif.

Dakwah transformatif adalah sebuah gagasan bahwa kegiatan dakwah yang dilakukan oleh para dai, diharapkan dapat memberi dampak nyata dalam mengubah keadaan dan kondisi umat / masyarakat menjadi lebih baik.

Untuk itu dalam presentasi materi diskusi ini, para Dai diajak berpartisipasi merumuskan dan menentukan tentang permasalahan sosial dan hukum yang ada di masyarakat, yang dimana perlu peran dari para dai untuk turut berkontribusi dalam memperjuangkan menyelesaikan masalah tersebut.

Dengan memahami kerja-kerja advokasi, diharapkan para Dai memiliki pemahaman dan wawasan untuk berimprovisasi dan memodifikasi pola dakwahnya yang mampu memberi dampak dalam mengubah kondisi sosial umat / masyarakat menjadi lebih beradab dan islami.

Karenanya menurut Irfan Fahmi, advokasi bukanlah suatu kerja-kerja yang hanya eksklusif dapat dilakukan oleh advokat, aktivis mahasiswa, buruh, dan LSM, tetapi juga bisa dilakukan oleh semua elemen masyarakat sipil, termasuk para Dai.

Klik — > More Photo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *