Jasa Pengacara Sengketa Harta Bersama / Gono Gini adalah Pengacara atau Advokat yang memberikan bantuan hukum atau jasa hukum dalam mengurus dan menangani perkara sengketa harta bersama. Kantor Advokat IF & Rekan (IFR) memiliki tim advokat / pengacara yang berpengalaman dalam memberikan konsultasi hukum, jasa hukum (jasa advokat atau jasa pengacara) dan bantuan hukum untuk mengurus dan menangani perkara sengketa harta bersama di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri.
Sengketa Harta bersama atau disebut juga harta gono gini merupakan sengketa ikutan yang timbul dari sengketa utama, yaitu sengketa perceraian. Namun adakalanya juga merupakan sengketa yang baru timbul setelah perceraian telah lama terjadi..
Harta bersama menurut istilah hukum adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Baik harta hasil pencarian oleh suami maupun oleh isteri, adalah tetap sama kedudukannya, sebagai harta bersama.
Dalam praktik di peradilan, harta bersama tidak hanya berwujud benda bergerak maupun tidak bergerak, melainkan juga termasuk hak dan kewajiban berupa utang piutang.
Dalam penerapannya, menentukan harta bersama tidaklah sederhana sehingga menimbulkan sengketa antara mantan suami dan mantan isteri. Sengketa tersebut antara lain terjadi karena:
1) Sengketa karena harta bersama telah bercampur dengan harta bawaan. Atau sebaliknya, harta bawaan telah bercampur dengan harta bersama.
2) Sengketa karena sebagian harta bersama bersumber atau berasal dari harta bawaan.
3) Sengketa karena sebagian harta bersama terdapat hak pihak ketiga.
4) Sengketa karena harta bersama dikuasai tanpa hak oleh pihak ketiga.
5) Sengketa karena salah satu pihak mantan suami / mantan isteri menolak mengakui adanya harta bersama.
6) dan masih banyak hal-hal lain yang menyebabkan kemungkinan terjadinya sengketa harta bersama.
Sehubungan dengan ragam sengketa yang timbul atas kepemilikan harta bersama, karena itu banyak mantan pasangan suami-isteri yang menghadapi kendala dan kerumitan dalam mengajukan proses penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan.
Kerumitan dan kendala upaya proses penyelesaian sengketa harta bersama tersebut di atas, yang menjadikan banyak mantan pasangan suami-isteri mempertimbangkan untuk meminta bantuan jasa hukum dari pengacara atau advokat yang berpengalaman dalam menangani sengketa harta bersama.
Dan Kantor Advokat IF & Rekan (IFR), merupakan salah satu Kantor Advokat yang juga mengambil spesialisasi dalam penanganan sengketa harta bersama, baik untuk muslim di Pengadilan Agama maupun non muslim di Pengadilan Negeri.
Karenanya Kantor Advokat IF & Rekan pernah menangani perkara sengketa harta bersama di:
- Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
- Pengadilan Agama Utara;
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Pengadilan Agama Jakarta Timur;
- Pengadilan Agama Jakarta Barat;
- Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Pengadilan Agama Tangerang;
- Pengadilan Agama Cibinong;
- Pengadilan Agama Bogor;
- Pengadilan Agama Depok; dan
- Pengadilan Agama Bekasi.
Begitu juga pernah menangani perkara sengketa harta bersama non muslim di:
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat; dan
- Pengadilan Negeri Tangerang.
Penting untuk dicatat, pilihan penyelesaian sengketa harta bersama melalui upaya hukum ke pengadilan merupakan langkah terakhir yang ditempuh. Dalam suatu kondisi tertentu, Kantor Advokat IFR banyak berhasil membantu klien untuk mengedepankan terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui sarana mediasi di luar pengadilan.
Jasa Pengacara Sengketa Harta Bersama
Kantor Advokat IF & Rekan dapat dihubungi untuk Konsultasi penyelesaian sengketa harta bersama di nomor kontak dan layanan WhatsApp 0813.1405.1950, dan email ke alamat: info@ifadvokat.com
saya mau tanya bagaimana cara membagi harta gono gini dalam kasus perceraian
Boleh tau kira” untuk biaya y brpa yaa…
Saya sudah bercerai tp Saya punya kendala mengurus rumah dan isinya yg di kuasai oleh mantan suami, walau tidak besar tp ada hak saya di situ karena kami blm memiliki anak…