
IF & Rekan (IFR) merupakan Kantor Advokat yang didirikan oleh seorang Advokat muda yang telah 10 tahun mendedikasikan diri menggeluti dunia bantuan hukum dan advokat di Indonesia sejak tahun 2004.
Waktu 1 dekade tersebut merupakan modal pengalaman yang cukup untuk mendirikan dan mengembangkan Kantor Advokat yang profesional dan modern yang dapat membantu Klien dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
IFR didukung dengan tim yang solid terdiri dari rekan-rekan Advokat dan Assisten Advokat yang memiliki pengalaman, kemampuan dan keahlian menangani berbagai bidang hukum, sehingga penanganan suatu kasus dapat ditangani dengan baik dan profesional.
Dalam penanganan kasus, IFR selalu lebih dahulu untuk memahami kebutuhan dan kepentingan Klien, dan selalu berupaya untuk memberikan opsi-opsi terbaik untuk diputuskan Klien.
Jasa hukum yang disediakan oleh IFR berupa pendampingan Klien di dalam sidang Pengadilan (litigation), maupun di luar pengadilan (non litigation).
IFR tidak hanya menangani sengketa hukum, namun juga menangani dan mendampingi Klien sebagai Konsultan Hukum untuk membantu Klien dalam mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari yang dapat merugikan Klien.
Kasus-kasus yang pernah ditangani Tim Advokat IFR antara lain, perkara pidana, sengketa perdata, HAKI, pailit, hubungan industrial, perceraian, waris, sengketa tanah, persaingan usaha, perbankan, judicial review undang-undang dan lain sebagainya.
IFR juga memberikan layanan hukum dalam membantu Klien mengembangkan bisnis dalam mengurus pemenuhan aspek hukum guna menunjang kegiatan bisnis Klien.
IFR bertekad dan komitmen untuk tidak hanya sekedar sebagai Kantor Advokat, melainkan juga berupaya menjadi bagian penting dari elemen masyarakat sipil mendukung gerakan pembaharuan hukum, refomasi peradilan dan reformasi penegak hukum guna terwujudnya peradaban hukum yang humanis dan berkeadilan.
Profile lengkap pendiri IFR, klik di sini.