FAQ Seputar Layanan Hukum

Terimakasih atas kesediaan anda meluangkan waktu mengunjungi halaman web www.ifadvokat.com. Semoga kami bisa menemani dan mendampingi anda dalam menangani, mengantisipasi dan menyelesaikan problem hukum yang anda hadapi.

Di bawah ini, kami akan sajikan penjelasan mengenai apa dan bagaimana layanan hukum yang kami berikan kepada anda.

Tanpa panjang kata, berikut adalah penjelasan kami:

1. Layanan hukum apa yang dapat kami berikan?

Pada intinya ada dua bentuk layanan hukum (legal service) yang dapat kami sediakan kepada anda. Yaitu:

a. Jasa Hukum;

b. Bantuan Hukum.

Jasa Hukum adalah jasa yang kami berikan sebagai advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum anda. Jasa ini kami berikan secara tidak cuma-cuma, alias disertai dengan imbalan honorarium.

Adapun Bantuan Hukum dalam arti sempit, adalah pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, sebagaimana amanat Undang-undang Advokat, yaitu memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Di antaranya, ada dua kasus populer dalam sorotan publik yang telah kami berikan bantuan hukum secara cuma-cuma, yaitu “Kasus JIS” sebagai penasehat hukum Alm. Azwar, dan Kasus Penghinaan Jokowi di Facebook sebagai penasehat hukum Arsyad alias Imen (#SaveTukangSate). Silakan cek / klik link berita terkait.

Penerapan praktik layanan bantuan hukum juga didasarkan pada cita-cita dan idealisme hukum, yaitu akses keadilan untuk semua, khususnya kepada kelompok yang tidak memiliki sumber daya dan kemampuan dalam mengakses keadilan.

2. Bidang hukum apa yang kami layani?

Jasa Hukum yang kami berikan meliputi berbagai bidang hukum, baik pidana maupun perdata, hukum bisnis, hukum keluarga, dan lain-lain, yang uraian lengkapnya sebagaimana dapat anda baca dan klik pada judul halaman web ini –> Area Praktik

3. Jenis penanganan hukum apa yang kami berikan?

Kami memberikan layanan hukum pada jenis penanganan secara litigasi dan non litigasi.

Litigasi adalah penanganan perkara hukum melalui lembaga peradilan. Sedangkan non litigasi adalah sebaliknya, yaitu penanganan perkara hukum di luar proses lembaga peradilan.

4. Apa saja aktivitas layanan hukum dalam penanganan litigasi?

Aktivitas layanan hukum dalam penanganan litigasi, di antaranya terdiri dari:

a. Membuat surat-surat yang dibutuhkan di muka persidangan dalam perkara pidana maupun perdata. Seperti surat gugatan, eksepsi, jawaban gugatan, replik, duplik, kesimpulan, memori /kontra memori banding, memori / kontra memori kasasi dan atau membuat eksepsi dan pleidoi (nota pembelaan) dalam perkara pidana, dan masih banyak lainnya.

b. Menghadiri setiap agenda jadwal sidang di muka persidangan.

c. Melakukan langkah-langkah pembelaan untuk kepentingan klien di muka persidangan.

5. Apa saja aktivitas layanan hukum dalam penanganan non litigasi?

Aktivitas layanan hukum dalam penanganan non litigasi, di antaranya terdiri dari:

a. Memberikan konsultasi hukum atau nasihat hukum dengan membuat pendapat hukum (legal opinion), baik tertulis maupun lisan.
b. Melakukan pemeriksaan aspek hukum (legal audit) terhadap suatu obyek persoalan hukum yang dibutuhkan oleh klien.

c. Mengadakan dan menghadiri pertemuan dengan klien dan atau bersama pihak ketiga dalam rangka menyelesaikan secara teknis problem hukum yang dihadapi.

d. Mengunjungi dan berkorespondensi dengan instansi-instansi terkait dalam mengurus persoalan hukum, baik berupa perizinan maupun penyelesaian sengketa.

e. Melakukan langkah-langkah pembelaan kepentingan klien di luar persidangan, di antara seperti: membuat dan mengajukan somasi atau jawaban somasi kepada pihak ketiga, memberi teguran atau menjawab teguran, meminta keterangan, dan lain-lain.

6. Bagaimana cara agar anda mendapatkan layanan hukum dari Kantor Advokat IFR?

Ada berapa cara bagi anda mendapatkan layanan hukum dari kami, yaitu:

a. Anda dapat langsung menghubungi kami melalui saluran telepon, pesan singkat (sms), atau WhatsApp ke nomor kontak kami di sini.

b. Anda dapat mengirimkan surat elektronik (surel / email) ke alamat email kami di sini.

c. Akan lebih baik jika anda lebih dahulu mengisi form dalam bentuk file excel, lalu mengirimkan file tersebut ke alamat email kami di sini. (Saat ini form belum tersedia, sedang kami usahakan untuk bisa segera dapat diunduh / download).

7. Berapa nilai imbalan honorarium atas layanan jasa hukum kami?

Pada prinsipnya besarnya imbalan honorarium atas layanan jasa hukum kami, mengacu pada ketentuan Undang-undang Advokat, yaitu:

“Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.”

Oleh karenanya dalam menetapkan nilai imbalan jasa hukum, kami lebih senang mendahulukan proses pendalaman diskusi mengenai materi persoalan hukum / kasus / sengketa yang akan kami tangani. Dengan demikian kami akan mendapatkan gambaran mengenai bobot dan kadar tingkat kerumitan dan kesulitan, serta menghitung jangka waktu penyelesaian penanganan kasus. Hal ini akan kami jadikan pertimbangan untuk mengajukan nilai penawaran imbalan honorarium, yang sekiranya kami yakini nilai tersebut telah sesuai dengan kadar kemampuan finansial dari calon klien.

8. Bagaimana tahapan agar anda dapat menjadi klien kami untuk layanan jasa hukum?

Sebagaimana uraian di atas, maka tahapan untuk dapat menjadi klien kami adalah sebagai berikut:

a. Menghubungi kami melalui sarana komunikasi yang sudah kami sediakan.
b. Membuat janji pertemuan untuk diskusi dan konsultasi awal.
c. Membuat kesepakatan mengenai nilai imbalan honorarium jasa hukum, serta mengenai cara pembayaran.
d. Dalam hal diperlukan, membuat perjanjian jasa hukum antara kami dengan calon klien.
e. Melaksanakan langkah-langkah penanganan hukum yang sudah direncanakan dan disepakati.

9. Apakah kami dapat menjadi pengacara atau konsultan hukum tetap secara reguler di perusahaan anda?

Ya. Kami dapat memberikan layanan hukum secara reguler atau continue dengan menjadi konsultan hukum atau pengacara tetap pada perusahaan anda. Dalam praktik hal ini dikenal dengan sebutan “Retainer Lawyer”, yaitu pengacara yang dikontrak oleh suatu badan usaha untuk memberikan layanan jasa hukum dalam kurun waktu tertentu guna membela kepentingan hukum klien.

Untuk dapat menjadi klien tetap kami, anda dapat menghubungi kami sebagaimana uraian di atas, dan selanjutnya membuat janji untuk pertemuan, atau kami juga dapat langsung mengajukan penawaran anda setelah mendapatkan cukup informasi mengenai kebutuhan penanganan persoalan hukum yang dibutuhkan oleh perusahaan anda.

Demikian penjelasan mengenai layanan hukum kami, semoga bermanfaat dan dapat membantu anda mendapatkan informasi yang dibutuhkan.