Jumat, 9 Mei 2014 | 16:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sajidin atau SJD (25), sopir kontainer di Tanjung Priok, mengaku menjadi korban salah tangkap dan dianiaya oleh seorang oknum Polres Tigaraksa, Tangerang. Dalam salah tangkap tersebut, SJD dipukul seorang polisi berinisial AD dan dua orang rekannya.
Irfan Fahmi, kuasa hukum korban, mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2014). Menurut Irfan, kliennya dituduh menjambret di Jalan Raya Ranca Gede RT 01 RW 01, Desa Cibetok, Gunung Kaler, Tangerang, dalam salah tangkap tersebut.
Irfan mengatakan, kliennya dipaksa mengaku menjambret. “Padahal, dia tidak melakukan itu. Dari keterangan orang sekitar yang ada di tempat kejadian memang pelakunya mirip dia,” kata Irfan.
Irfan melanjutkan, SJD dijemput secara paksa oleh oknum polisi di rumah orangtuanya, yang tidak jauh dari lokasi penjambretan. “Dia dijemput tanpa surat penangkapan,” kata Irfan.
Lalu, dia dibawa ke dalam mobil berwarna merah. Di dalamnya, mata SJD ditutup plakban serta kedua tangan diikat ke belakang.
“Di dalam perjalanan, dia mengalami penyiksaan berupa pukulan dan tendangan di bagian perut, dada, dan belakang kepala. Dia disuruh mengaku sebagai pelaku penjambretan dengan cara ditodongkan pistol,” kata Irfan.
SJD kemudian dibawa ke Polres Tigaraksa, Tangerang. Namun, karena tidak ada bukti kuat atas peristiwa penjambretan itu, kemudian polisi melepaskannya.
Irfan mengatakan, saat ini laporannya tengah diproses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. “Sedang menunggu hasil visum yang direkomendasikan oleh Polda sampai keluar laporan polisinya,” kata Irfan, yang juga akan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM.
Sumber: kompas.com