RABU, 29 OKTOBER 2014 | 10:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menahan MA, pemuda berusia 24 tahun, yang diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook. MA ditangkap dan ditahan sejak Kamis, 23 Oktober lalu. (Baca: Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi)
Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mempertanyakan alasan penangkapan kliennya yang merupakan tukang tusuk sate itu. Sebab, kata Irfan, MA bukan satu-satunya warga sipil yang mem-bully salah satu pasangan calon presiden. (Baca: Tukang Sate Penghina Jokowi Dibela Netizen)
“Kenapa MA jadi sasaran? Bisa jadi MA ini kan hanya korban dari situasi panasnya perang di dunia maya,” ujar Irfan ketika dihubungi Tempo, Rabu, 29 Oktober 2014. Dia mengaku belum mengetahui siapa yang melaporkan MA ke polisi.
Menurut Irfan, MA tidak mempunyai pengetahuan mendalam mengenai media sosial dan dampaknya. “Ketika meng-upload gambar-gambar yang diambil dari Internet, MA tak punya niat apa-apa. MA bilang cuma iseng.”
Pada saat hari pencoblosan pilpres pun, ucap Irfan, MA juga tak menggunakan hak suaranya. Menurut dia, inilah yang menunjukkan kliennya bukan tim sukses dari salah satu calon presiden.
Kamis pagi, 23 Oktober lalu, empat orang laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA di Gang Jum, Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA ke Mabes Polri. Setelah memeriksa selama 24 jam, Mabes Polri menetapkan MA sebagai tersangka pada Jumat siang atau keesokan harinya.
MA dijerat beberapa pasal berlapis, yakni pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar masih belum bisa menjelaskan alasan penangkapan dan penetapan MA sebagai tersangka. “Saya baru mau ketemu penyidiknya, setelah itu silakan hubungi lagi,” ujar Boy.
LINDA TRIANITA
Sumber Berita: www.tempo.co